Senin, 22 Oktober 2018

Perbedaan PERSAKMI Dengan IAKMI

Repost from : http://kesmas-id.com/perbedaan-persakmi-dengan-iakmi/

Published on June 14, 2017 by Saifuddin A. Malik 

Dalam sebuah diskusi dan dialog, Sdr. Agus Fardin, SKM bertanya tentang organisasi PERSAKMI dan IAKMI. Dan ini adalah tanggapan saya menanggapi pertanyaan Pak Agus Fardin (Dinkes Aceh Selatan) yang juga salah satu alumin FKM USU tersebut. 

Dalam kesempatan dialog itu, Pak Agus bertanya, "tentang : PERSAKMI (Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia) apa bedanya dengan IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia)?” 

Penjelasan Saya :

Bang Agus, IAKMI itu adalah organisasi profesi kesehatan masyarakat yang berdiri sejak 1971. Keanggotaan IAKMI adalah semua ahli kesehatan masyarakat dengan latar belakang kesarjanaan kesehatan, baik Sarjana Kedokteran, Kedokteran Gigi, Farmasi, Gizi, SKM, Perawat/Ners, Kesehatan Lingkungan, Sarjana Farmasi/ Apoteker, dsb. Disamping itu, keanggotaan IAKMI, bisa juga berasal dari Sarjana Non Kesehatan seperti Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Sarjana Sosial, Sarjana Teknik, Sarjana Agama, Sarjana Sarjana Pendidikan dan sebagainya, asal saja dengan syarat bahwa pendidikan S2 nya (Program Pasca Sarjana) atau S3 (DOKTORAL) adalah Kesehatan Masyarakat/Public Health, maka bisa menjadi anggota IAKMI. Hal tersebut sesuai dengan peraturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar, pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 3 s.d 7 IAKMI. 

Sedangkan PERSAKMI adalah organisasi profesi kesehatan masyarakat yang keanggotaannya khusus lulusan FKM/Prodi IKM yg bergelar Sarjana Kesehatan Masyarakat ((SKM). Bila seseorang lulusan S1 SKM kemudian meraih gelar S2 (pasca sarjana) dan atau S3 (Doktoral) baik linear atau tidak, tetap bisa menjadi anggota PERSAKMI. Syarat utama menjadi anggota persakmi adalah S1 nya SKM.

Dengan demikian maka selain atau non SKM, jelas tentu tidak dapat menjadi anggota PERSAKMI. Sehingga bagi kawan-kawan para SKM di Prov. Aceh dan bahkan se Indonesia, organisasi PERSAKMI ini yang sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, nomor : AHU-07.AH.01.06. Tahun 2010 ini adalah organisasi resminya. Dengan demikian, maka PERSAKMI ini bagi para SKM adalah merupakan tempat/wadah menyampaikan gagasan, ide, pembinaan wawasan berorganisasi, berkumpul, bergabung, berdiskusi, bergembira dan bahkan bersusah-susah atau ber payah-payah, saling mendukung sesama SKM baik dalam bekerja, advokasi hukum, dan sebagainya dalam rangka memajukan kesmas dan SKM itu sendiri. 

Ya hanya di PERSAKMI para SKM bisa lebih kreatif, inovatif dan membangun kemandirian profesi, sehingga ada Motto dikalangan para SKMers (aktivis/anggota/kader PERSAKMI) bahwa ORGANISASI PERSAKMI INI, ANGGOTANYA HOMOGEN atau satu genetik/sama dan sejenis, dengan istilah lainnya “PERSAKMI adalah RUMAH para SKM. 

Tentu dapat saya gambarkan bahwa, semua anggota PERSAKMI dapat menjadi anggota IAKMI, tetapi anggota IAKMI belum tentu dapat menjadi anggota PERSAKMI. 

Sementara itu, organisasi PERSAKMI mempunyai struktur kepengurusan berjenjang. Dimulai dari Pengurus Pusat PERSAKMI…ini level/tingkat Nasional, kemudian Pengurus Daerah PERSAKMI, level/tingkat Provinsi dan terakhir Pengurus Cabang, ini level/tingkat Kab/Kota. Pada periode kepengurusan PP PERSAKMI pusat tahun 2013 – 2017, Ketua Umum Dr. Hanifa Maher Denny, SKM, M. Sc. PH,. dan Sekretaris Umum : Kusyogo, SKM, MKM. 

Dengan gambaran diatas, “Maka kedua organisasi ini sama-sama bergerak memajukan isu-isu kesehatan masyarakat agar tetap menjadi tema dan topik aktual dalam pembangunan kesehatan baik tingkat nasional, provinsi maupun kab/kota.” 

Bila bang Agus ingin berdiskusi lebih luas tentang isu-isu kesehatan masyarakat dengan lintas profesi mungkin wadahnya bisa di IAKMI. Kalau bang Agus hanya ingin berdiskusi tentang profesi, pembinaan, legalitas dan bahkan peningkatan kualitas dan masa depan para lulusan khusus SKM yang setiap tahun di produksi oleh 6 Perguruan Tinggi/Universitas khususnya yang ada di Prov. Aceh melalui FKM/Prodi IKM, Abang bisa dapatkan info tersebut di PERSAKMI. 

Untuk di level/tingkat Prov. Aceh, Pengurus Daerah PERSAKMI baru dibentuk pada Juni 2015 tahun lalu melalui Musda Perdana di Banda Aceh, dengan pemegang mandat pembentukannya oleh Pak Asnawi, SKM, Msc.PH, Ph.D (salah seorang tokoh kesmas di Aceh). 

Memang masih banyak kawan-kawan yang bertanya tentang PERSAKMI dengan IAKMI, baik perbedaannya, persamaannya dan kiprah keanggotaaannya. Sebagai tambahan, bahwa PERSAKMI ini adalah organisasi khusus untuk SKM saja. 

Jadi kira-kira sama dengan Organisasi Profesi lainnya seperti PPNI khusus perawat, IBI khusus Bidan, IDI khusus dokter, PERSAGI khusus sarjana gizi, HAKLI khusus Ahli Kesehatan Lingkungan, PDGI khusus dokter gigi, IAI khusus Apoteker, dsb. 

Inilah sekilas PERBEDAAN PERSAKMI dengan IAKMI yang bisa saya jelaskan dan gambarkan dengan harapan bahwa semua kawan sejawat SKM dimanapun berada bisa memahaminya. Sekali lagi, harapan kami, ini dapat memperjelas dari apa yang selama ini menjadi pertanyaan di setiap pikiran para SKM. 

Semoga bermanfaat dan menjadi referensi baru bagi kita. 

Semoga PERSAKMI dan IAKMI terus dapat bersinergi dalam memajukan dan meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat sesuai kompetensi dan kewenangannya dengan tetap saling menghargai dan menghormati perbedaan serta independensi masing-masing organisasi. Sebagai catatan penting bahwa perbedaan antara organisasi PERSAKMI dengan IAKMI adalah bahwa organisasi PERSAKMI merupakan organisasi dan wadah bagi seluruh SKM di Indonesia dengan tujuan menghimpun, mengadvokasi, membina dan memperkuat serta memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan pokok para SKM serta profesi kesmas. 

Karena dalam UU 36/2014 TTG TENAGA KESEHATAN disebutkan bahwa organisasi profesi kesehatan itu adalah organisasi yang menghimpun para tenaga kesehatan yg sejenis dan seminat/serumpun, .maka bagi SKM tentu PERSAKMI adalah organisasi yang tepat untuk wadahnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi masing-masing jenis tenaga dan profesi kesehatan di Indonesia. 

Sedangkan IAKMI merupakan organisasi tempat wadah bagi semua jenis tenaga dan profesi kesehatan yang ada di Indonesia sebagai lintas profesi dengan beragam kesarjanaan kesehatan yang setuju dan bersedia bergabung dengan tetap bergerak sesuai visi dan misi IAKMI yang tertulis di AD/ART-nya. 

Dengan begitu maka sangat terang benderang perbedaan kedua organisasi ini yang mungkin selama ini dianggap sama oleh khusus nya para SKM yang baru lulus dari Pergutuan Tinggi FKM /PS IKM. 

Dan sebagai akhir dari dialog ini, saya ingin mengucapkan “Selamat bergabung di PERSAKMI” bagi Pak Agus Fardin dan seluruh SKM-SKM di seluruh Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Allah Tahu Kapan Waktu Paling Tepat Untuk Do’amu Diijabah

(Disclaimer : Murni pengalaman pribadi, dan semoga bisa menginspirasi) Masa pandemik COVID-19 menjadikan kita semua harus dapat beradap...